(1) Pangkat dan golongan ruang JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan, terdiri atas:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama:
1) pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Pangkat dan golongan ruang JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan, terdiri atas:
a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula:
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil:
1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Pangkat dan golongan ruang JF Dokter Hewan Karantina, terdiri atas:
a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama:
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama:
1. pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat dan golongan ruang JF Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula:
pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil:
1. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Paramedik Karantina Hewan Mahir:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2021
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 26 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
FORMULIR HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang I. Pengembangan Profesi Kegiatan Hasil Kerja/ Output Angka Kredit Jumlah Angka Kredit A. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas JF .................................
...............
Ijazah/G elar
B. Pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang JF .................................
...............
Naskah
C. Penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang JF .................................
...............
Buku/Na skah
D. Penyusunan Standar/Pedoman/ Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis di bidang JF .................................
...............
Buku
E. Pengembangan Kompetensi di bidang JF .................................
...............
Sertifikat / laporan
F. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF .................................
...............
Laporan
JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
II. Penunjang
A. Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di bidang JF .................................
...............
laporan
B. Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi .................................
...............
Laporan
C. Perolehan Penghargaan .................................
...............
Piagam/ Sertifikat / Piagam
D. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya .................................
...............
Ijazah
E. Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF .................................
...............
Laporan
JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG
Ketua Tim Penilai
..................................
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
RINCIAN DAN CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PENYESUAIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KARANTINA PERTANIAN
I.
Rincian Penghitungan Angka Kredit Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.
A.
Tabel Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian Menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
NO JENJANG JABATAN GOL.
RUANG RANGE ANGKA KREDIT LAMA (x) RANGE ANGKA KREDIT BARU (y) KONSTANTA KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT LAMA (x) KE BARU (y) 1 2 3 4 5 6 7 1 AHLI PERTAMA III/a 100 ≤ x < 150 y < 50 150 – 50 = 100
y = x - 100 III/b 150 ≤ x < 200 50 ≤ y < 100 200 – 100 = 100
y = x - 100 2 AHLI MUDA III/c 200 ≤ x < 300 y < 100 300 – 100 = 200
y = x – 200 III/d 200 ≤ x < 400 100 ≤ y < 200 400 – 200 = 200
y = x – 200 3 AHLI MADYA IV/a 400 ≤ x < 550 y < 150 550 – 150 = 400
y = x – 400 IV/b 550 ≤ x < 700 150 ≤ y < 300 700 – 300 = 400
y = x – 400 IV/c 700 ≤ x < 850 300 ≤ y < 450 850 – 450 = 400
y = x - 400
B.
Tabel Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan Menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
NO.
JENJANG JABATAN GOL.
RUANG RANGE ANGKA KREDIT LAMA (x) RANGE ANGKA KREDIT BARU (y) KONSTANTA KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT LAMA (x) KE BARU (y) 1 2 3 4 5 6 7 1 PEMULA II/a x < 40 y < 15 40-15 =25
y = x - 25 2 TERAMPIL II/b 40 ≤ x < 60 y < 20 60-20 =40 y = x - 40 II/c 60 ≤ x < 80 20 ≤ y < 40 80 – 40 = 40 y = x - 40 II/d 80 ≤ x < 100 40 ≤ y < 60 100 – 60 = 40 y = x - 40 3 MAHIR III/a 100 ≤ x < 150 y < 50 150 – 50 =100 y = x - 100 III/b 150 ≤ x < 200 50 ≤ y < 100 200 – 100 =100 y = x - 100 4 PENYELIA III/c 200 ≤ x < 300 y < 100 300 – 100 =200 y = x - 200 III/d x ≥ 300 y ≥ 100 300 – 100 =200 y = x - 200
C.
Tabel Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner Menjadi Dokter Hewan Karantina.
NO. JENJANG JABATAN GOL.
RUANG RANGE ANGKA KREDIT LAMA (x) RANGE ANGKA KREDIT BARU (y) KONSTANTA KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT LAMA (x) KE BARU (y) 1 2 3 4 5 6 7 1 AHLI PERTAMA III/b 150 ≤ x < 200 50 ≤ y < 100 200 – 100 = 100 y = x - 100 2 AHLI MUDA III/c 200 ≤ x < 300 y < 100 300 – 100 = 200
y = x – 200 III/d 200 ≤ x < 400 100 ≤ y < 200 400 – 200 = 200
y = x – 200 3 AHLI MADYA IV/a 400 ≤ x < 550 y < 150 550 – 150 = 400
y = x – 400 IV/b 550 ≤ x < 700 150 ≤ y < 300 700 – 300 = 400
y = x – 400 IV/c 700 ≤ x < 850 300 ≤ y < 450 850 – 450 = 400
y = x - 400 4 AHLI UTAMA IV/d 850 ≤ x <
1.050 y < 200
1.050 – 200 = 850
y = x - 850 IV/e x ≥ 1.050 y ≥ 200
1.050 – 200 = 850
y = x - 850
D.
Tabel Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi Paramedik Karantina Hewan.
NO.
JENJANG JABATAN GOL.
RUANG RANGE ANGKA KREDIT LAMA (x) RANGE ANGKA KREDIT BARU (y) KONSTANTA KONVERSI ANGKA KREDIT KONVERSI ANGKA KREDIT LAMA (x) KE BARU (y) 1 2 3 4 5 6 7 1 PEMULA II/a x < 40 y < 15 40-15 =25
y = x - 25 2 TERAMPIL II/b 40 ≤ x < 60 y < 20 60-20 =40 y = x - 40 II/c 60 ≤ x < 80 20 ≤ y < 40 80 – 40 = 40 y = x - 40 II/d 80 ≤ x < 100 40 ≤ y < 60 100 – 60 = 40 y = x - 40 3 MAHIR III/a 100 ≤ x < 150 y < 50 150 – 50 =100 y = x - 100 III/b 150 ≤ x < 200 50 ≤ y < 100 200 – 100 =100 y = x - 100 4 PENYELIA III/c 200 ≤ x < 300 y < 100 300 – 100 =200 y = x - 200 III/d x ≥ 300 y ≥ 100 300 – 100 =200 y ≥ x - 200
II. Contoh Penghitungan Angka Kredit Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian.
A.
Contoh Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian Menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan:
1. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 165 (seratus enam puluh lima), maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 65 (enam puluh lima);
2. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 243 (dua ratus empat puluh tiga) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Muda pada pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 43 (empat puluh tiga);
3. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Muda, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Muda pada pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 197 (seratus sembilan puluh tujuh);
4. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit sebesar 432 (empat ratus tiga puluh dua) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Madya pada pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit sebesar 32 (tiga puluh dua);
5. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Madya, pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dengan Angka Kredit sebesar 610 (enam ratus sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Madya pada pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dengan Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh);
6. Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 770 (tujuh ratus tujuh puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Madya pada pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 370 (tiga ratus tujuh puluh);
7. Pejabat fungsional POPT yang telah memenuhi Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, tersedia formasi, dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, maka ditetapkan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dahulu untuk selanjutnya diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatannya dan pangkat serta golongan ruang terakhirnya dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol);
8. Pejabat fungsional POPT yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi tetapi tidak terdapat formasi, dan tidak lulus uji kompetensi, maka diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a) Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh);
b) Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Muda, pangkat Penata Tk. I , golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 412 (empat ratus dua belas) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Muda pada pangkat Penata Tk.
I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 212 (dua ratus dua belas); dan c) selanjutnya pejabat fungsional tersebut, melakukan pemeliharaan angka kredit sesuai jenjang jabatannya; dan
9. Setiap pejabat fungsional POPT yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia formasi dan telah memasuki masa pemeliharaan, diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a) Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit PAK sebesar 212 (dua ratus dua belas) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 10 (sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 112 (seratus dua belas); dan b) Sdr. Syamsul Bahri, SP. jabatan POPT Muda, pangkat Penata Tk. I , golongan ruang III/d dengan Angka Kredit PAK sebesar 415 (empat ratus lima belas) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 20 (dua puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Muda pada pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 215 (dua ratus lima belas).
B.
Contoh Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan Menjadi Pemeriksa Karantina Tumbuhan:
1. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 38 (tiga puluh delapan) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 13 (tiga belas);
2. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I, golongan ruang II/b dengan Angka Kredit sebesar 55 (lima puluh dua) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil pada pangkat Pengatur Muda Tk. I , golongan ruang
II/b dengan Angka Kredit sebesar 15 (lima belas);
3. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan Angka Kredit sebesar 70 (tujuh puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil pada pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan Angka Kredit sebesar 30 (tiga puluh);
4. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 97 (sembilan puluh tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil pada pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 57 (tiga puluh);
5. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan Angka Kredit sebesar 115 (seratus lima belas) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir pada pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan Angka Kredit sebesar 15 (lima belas);
6. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima);
7. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 230 (dua ratus tiga puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia pada pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 30 (tiga puluh);
8. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Penyelia, pangkat Penata Tk.
I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 310 maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia pada pangkat Penata Tk.I , golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh);
9. Setiap pejabat fungsional POPT Keterampilan yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan pada jenjang setingkat lebih tinggi pada pangkat dan golongan ruang terakhirnya dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol);
10. Setiap pejabat fungsional POPT Keterampilan yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 42 (empat puluh dua) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 17 (tujuh belas);
b. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 107 (seratus tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil pada pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 67 (enam puluh tujuh); dan
c. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar sebesar 204 (dua ratus empat) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk.
I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 104 (seratus empat); dan
11. Setiap pejabat fungsional POPT Keterampilan yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi dan telah memasuki masa pemeliharaan maka PNS yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit PAK sebesar 43 (empat puluh tiga) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 3 (tiga) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 18 (delapan belas);
b. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 105 (seratus tujuh) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 4 (empat) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil pada pangkat Pengatur Tk.
I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 65 (enam puluh lima); dan
c. Sdr. Syamsul Bahri jabatan POPT Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar sebesar 207 (dua ratus tujuh) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 10 (sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 107 (seratus tujuh).
C.
Contoh Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner Menjadi Dokter Hewan Karantina:
1. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 165 (seratus enam puluh lima) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 65 (enam puluh lima);
2. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 243 (dua ratus empat puluh tiga) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Muda pada pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 43 (empat puluh tiga);
3. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tk. I , golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 397 (sembilan puluh tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Muda pada pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 197 (seratus sembilan puluh tujuh);
4. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit sebesar 432 (empat ratus tiga puluh dua) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Madya pada pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit sebesar 32 (tiga puluh dua);
5. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dengan Angka Kredit sebesar 610 (enam ratus sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Madya pada pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b dengan Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh);
6. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 770 (tujuh ratus tujuh puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Dokter Hewan Karantina Madya pada pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 370 (tiga ratus tujuh puluh);
7. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama Madya pada, golongan ruang IV/d dengan Angka Kredit sebesar 900 (sembilan ratus) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Dokter Hewan Karantina Utama pada pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dengan Angka Kredit sebesar 50 (lima
puluh);
8. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Utama, pangkat Pembina Utama pada golongan ruang IV/e dengan Angka Kredit sebesar
1.070 (seribu tujuh puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Dokter Hewan Karantina Utama pada pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan Angka Kredit sebesar 220 (dua ratus dua puluh);
9. Setiap pejabat fungsional Medik Veterier yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina pada jenjang setingkat lebih tinggi pada pangkat dan golongan ruang terakhirnya dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol);
10. Setiap pejabat fungsional Medik Veteriner yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh);
b. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 412 (empat ratus dua belas) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Muda pada pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 212 (dua ratus dua belas); dan
c. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 870 (delapan ratus tujuh puluh) maka PNS
yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Dokter Hewan Karantina Madya pada pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 470 (empat ratus tujuh puluh); dan
11. Setiap pejabat fungsional Medik Veteriner yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi dan telah memasuki masa pemeliharaan maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Pertama, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit PAK sebesar 212 (dua ratus dua belas) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 10 (sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Pertama pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 112 (seratus dua belas);
b. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tk. I , golongan ruang III/d dengan Angka Kredit PAK sebesar 415 (empat ratus lima belas) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 20 (dua puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Dokter Hewan Karantina Muda pada pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 215 (dua ratus lima belas); dan
c. Sdr. drh. Sarmiati jabatan Medik Veteriner Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 30 (tiga puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan jabatan Dokter Hewan Karantina Madya pada pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit sebesar 475 (empat ratus tujuh puluh lima).
D.
Contoh Konversi Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Menjadi Paramedik Karantina Hewan:
1. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 38 (tiga puluh delapan) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 13 (tiga belas);
2. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I, golongan ruang II/b dengan Angka Kredit sebesar 55 (lima puluh dua lima) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil pada pangkat Pengatur Muda Tk. I , golongan ruang II/b dengan Angka Kredit sebesar 15 (lima belas);
3. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan Angka Kredit sebesar 70 (tujuh puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil pada pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dengan Angka Kredit sebesar 30 (tiga puluh);
4. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 97 (sembilan puluh tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil pada pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 57 (tiga puluh) (lima puluh tujuh);
5. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan Angka Kredit sebesar 115 (seratus lima belas) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir pada pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan Angka Kredit sebesar 15 (lima belas);
6. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) maka PNS yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima);
7. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 230 (dua ratus tiga puluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia pada pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sebesar 30 (tiga puluh);
8. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Penyelia, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d (pangkat mentok) dengan Angka Kredit 310 maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia pada pangkat Penata Tk.I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 110 (seratus sepuluh);
9. Setiap pejabat fungsional Paramedik Veteriner Keterampilan yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan pada jenjang setingkat lebih tinggi pada pangkat dan golongan ruang terakhirnya dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol);
10. Setiap pejabat fungsional Paramedik Veteriner Keterampilan yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 42 (empat puluh dua) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 17 (tujuh belas);
b. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 107 (seratus tujuh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil pada pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 67 (enam puluh tujuh); dan
c. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar sebesar 204 (dua ratus empat) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 104 (seratus empat); dan
11. Setiap pejabat fungsional Paramedik Veteriner yang telah mencapai Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi namun tidak terdapat formasi dan telah memasuki masa pemeliharaan maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan pada jenjang dan pangkat terakhir dengan penghitungan Angka Kredit sebagai berikut:
a. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit PAK sebesar 43 (empat puluh tiga) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 3 (tiga) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pada pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a dengan Angka Kredit sebesar 18 (delapan belas);
b. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Terampil, pangkat Pengatur Tk. I , golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 105 (seratus tujuh lima) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 4 (empat) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil pada pangkat Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d dengan Angka Kredit sebesar 65 (enam puluh lima); dan
c. Sdr. Ahmad Yaman jabatan Paramedik Veteriner Mahir, pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar sebesar 207 (dua ratus tujuh) dan Angka Kredit pemeliharaan sebesar dibawah maupun diatas 10 (sepuluh) maka PNS yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Paramedik Karantina Hewan Mahir pada pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b dengan Angka Kredit sebesar 107 (seratus tujuh).
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO