Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ayam Ras adalah ayam hasil persilangan dari beberapa bangsa ayam di dunia yang memiliki keunggulan tertentu.
2. Ayam Ras Bibit adalah Ayam Ras yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
3. Great Grand Parent Stock yang selanjutnya disingkat GGPS adalah bibit buyut dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan bibit nenek (Grand Parent Stock).
4. Grand Parent Stock yang selanjutnya disingkat GPS adalah bibit nenek dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan bibit induk (Parent Stock).
5. Parent Stock, yang selanjutnya disingkat PS adalah bibit induk dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan Final Stock.
6. Final Stock yang selanjutnya disingkat FS adalah Ayam Ras yang dipelihara untuk menghasilkan ayam daging atau telur untuk konsumsi.
7. Day Old Chick yang selanjutnya disingkat DOC adalah anak ayam berumur sehari.
8. Telur Tetas (Hatching Egg) adalah telur hasil produksi GGPS, GPS, dan PS yang telah dibuahi untuk ditetaskan.
9. Telur Infertil adalah telur hasil produksi GGPS, GPS, dan PS yang tidak dibuahi.
10. Telur Konsumsi yang selanjutnya disebut Telur adalah telur hasil produksi Ayam Ras petelur (layer) bukan telur tetas atau telur infertil.
11. Karkas Ayam adalah bagian tubuh ayam setelah dilakukan penyembelihan secara halal, telah dilakukan pencabutan bulu dan pengeluaran jeroan, tanpa kepala, leher, kaki, paru-paru, dan ginjal.
12. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan benih dan/atau Ayam Ras Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
13. Produksi adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih, bibit, dan/atau bukan bibit.
14. Peredaran adalah serangkaian kegiatan untuk memindahtangankan benih, bibit, dan/atau bukan bibit dalam rangka komersial.
15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyelenggarakan kegiatan usaha peternakan Ayam Ras.
16. Usaha Peternakan Ayam Ras adalah usaha pembibitan dan/atau budidaya Ayam Ras.
17. Pembibit adalah Pelaku Usaha Ayam Ras yang melakukan usaha pembibitan Ayam Ras untuk menghasilkan benih, bibit, dan/atau bukan bibit.
18. Peternak Pembudidaya adalah peternak yang melakukan budidaya Ayam Ras untuk menghasilkan ayam pedaging atau telur konsumsi.
19. Peternak Ayam Ras Bermitra adalah peternak yang melakukan usaha budidaya Ayam Ras bekerjasama dengan perusahaan inti, atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat usaha, dan saling menguntungkan dalam melakukan usaha di bidang peternakan.
20. Peternak Ayam Ras Mandiri yang selanjutnya disebut Peternak Mandiri adalah Pelaku Usaha Ayam Ras yang melakukan usaha budidaya Ayam Ras, tidak memiliki pabrik pakan, usaha pembibitan Ayam Ras, dan/atau pabrik obat-obatan ternak.
21. Peternak Ayam Ras Terintegrasi yang selanjutnya disebut budidaya terintegrasi adalah Pelaku Usaha Ayam Ras yang melakukan usaha budidaya berafiliasi dengan industri hulu (pabrik pakan, dan pembibitan).
22. Kemitraan adalah kerja sama antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Pelaku Usaha Besar dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan dalam melakukan usaha di bidang peternakan.