Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 715) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 556) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) huruf a angka 7 Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: