Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g diberikan dalam rangka pengolahan lahan, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa.
(2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa mesin pembuat lubang tanam/rorak, mesin pemotong rumput, mesin untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan alat atau mesin penebang.
Koreksi Anda
