Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Koreksi Anda