Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. pengusulan benih, pupuk, dan pestisida dilengkapi dengan pernyataan pembukaan lahan tanpa bakar; b. pengusulan jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan dilengkapi dengan survei, investigasi, dan desain, dan/atau detail engineering design; c. pengusulan alat transportasi, mesin pertanian, dan pembentukan infrastruktur pasar dilengkapi dengan perjanjian kerja sama kemitraan usaha; dan d. pengusulan unit pengolahan hasil harus dilengkapi dengan persyaratan khusus sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemenuhan persyaratan khusus pengusulan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda