Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda