Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda