Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a merupakan benih kelapa siap salur.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
