Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kepala Dinas daerah kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Koreksi Anda