Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
