Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda