Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki legalitas dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
