Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
