Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui:
a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan
b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
Koreksi Anda
