Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui: a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
Koreksi Anda