Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
