Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda
