Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan proposal penelitian dan pengembangan melalui inisiatif anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan melalui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda