Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk: a. pelatihan teknis; b. pelatihan manajerial; dan c. pelatihan kewirausahaan. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa. (3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun. (4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
Koreksi Anda