Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria penerima beasiswa; b. kriteria Lembaga Formal; c. persyaratan penerima beasiswa; d. tata cara pendaftaran beasiswa; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda