Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
Koreksi Anda
