Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit diberikan:
a. pengembangan Penyuluh; dan
b. biaya operasional Penyuluh.
Koreksi Anda
