Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit diberikan: a. pengembangan Penyuluh; dan b. biaya operasional Penyuluh.
Koreksi Anda