Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada: a. Pekebun; b. kelembagaan Pekebun; c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau d. masyarakat sekitar kebun.
Koreksi Anda