Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
