Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi.
Koreksi Anda