SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
g. Bagian Umum;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang Akademik; dan
k. Kelompok Jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas memimpin Polbangtan.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II;
dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, komunikasi, dan teknologi informasi serta pengawasan internal.
(3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan non akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya di bidang:
a. akademik, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I; dan
b. kemahasiswaan dan alumni, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan program kerja sama pendidikan;
d. pelaksanaan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
e. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
f. pengelolaan administrasi alumni; dan
g. pelaksanaan pengembangan karakter.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, program kerja sama pendidikan, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. urusan tata usaha dan kearsipan;
d. urusan organisasi dan tata laksana;
e. hubungan masyarakat dan informasi publik;
f. urusan pengelolaan keuangan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. urusan rumah tangga; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Umum terdiri atas:
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha; dan
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur palaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Program Studi
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan jurusan, dan dipimpin oleh ketua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusan dan Program Studi diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat diatur dalam Statuta Polbangtan.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam
pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k terdiri atas jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional dosen dan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Polbangtan.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.