Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Informasi Pertanian adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Pertanian yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Kementerian Pertanian.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Kementerian Pertanian.
5. Pengguna Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik.
6. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
7. Situs Web Resmi adalah suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berada pada peladen yang sama berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (sekali dalam enam bulan), meliputi informasi berkaitan dengan:
a. Kementerian Pertanian seperti profil termasuk alamat, sejarah singkat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, tugas dan fungsi satuan unit kerja, profil pimpinan, program kerja, produk peraturan perundang-undangan, informasi mengenai perjanjian;
b. Informasi kegiatan yang sedang dilaksanakan, agenda kegiatan, layanan terkait hak masyarakat, penerimaan CPNS, laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. laporan keuangan (realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan akuntabilitas yang berlaku, serta daftar aset dan investasi lingkup Kementerian Pertanian);
atau
d. laporan akses, seperti informasi mengenai tata cara permohonan informasi publik, tata cara pengaduan, pengadaan barang/jasa, regulasi Badan Publik, Daftar Informasi Publik.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi:
a. bencana alam (kekeringan, kebanjiran);
b. bencana non alam seperti pencemaran lingkungan yang terkait dengan sektor pertanian; atau
c. jenis, cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan, hewan yang berpotensi menular.
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat, meliputi:
a. daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Pertanian;
b. produk peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan;
c. prosedur kerja Kementerian Pertanian;
d. rencana kerja Kementerian Pertanian; dan
e. rencana tahunan Kementerian Pertanian.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap atau masih ada kekurangan.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengguna yang disertai penjelasan penundaan.
(3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna harus telah melengkapi kekurangan dokumen.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengguna belum dapat melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
7. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
8. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, sehingga berbunyi sebagai berikut: