Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengujian Kebenaran dinyatakan dalam bentuk surat keterangan hasil Pengujian Kebenaran dari Lembaga Penguji.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
