Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengujian Kebenaran dinyatakan dalam bentuk surat keterangan hasil Pengujian Kebenaran dari Lembaga Penguji. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda