Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengujian Kebenaran dilakukan bersamaan dengan Pengujian Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pemuliaan menyampaikan: a. rencana Pengujian Keunggulan; dan b. deskripsi keunggulan Varietas sebelum dilakukan Pengujian Keunggulan, kepada Lembaga Penguji. (2) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengujian Kebenaran paling sedikit di salah satu lokasi Pengujian Keunggulan. (3) Penanaman dalam rangka Pengujian Kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan dengan supervisi Lembaga Penguji.
Koreksi Anda