Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 digunakan sebagai acuan pencantuman informasi dalam label dan/atau kemasan Benih.
Koreksi Anda