Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis terhadap permohonan pendaftaran Varietas dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran Varietas dan hasil verifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b diterima.
(2) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan bahwa permohonan pendaftaran Varietas:
a. memenuhi persyaratan, diterbitkan Tanda Daftar Varietas; atau
b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Penyelenggara Pemuliaan.
(3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran Varietas disertai dengan dokumen pemenuhan persyaratan pendaftaran Varietas yang telah diperbaiki.
Koreksi Anda
