Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam sidang pleno TP2VH. (2) Sidang pleno TP2VH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda