Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menyatakan bahwa telah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 45; atau b. Pasal 48 ayat (1), dilakukan pencabutan Tanda Daftar Varietas. (2) Pencabutan Tanda Daftar Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, kecuali untuk Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik. (3) Pencabutan Tanda Daftar Varietas untuk Varietas hasil Pemuliaan yang menggunakan teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
Koreksi Anda