Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan pencabutan Tanda Daftar Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 48 dalam jangka waktu maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan pencabutan Tanda Daftar Varietas diterima. (2) Dalam melaksanakan Verifikasi terhadap permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan TP2VH.
Koreksi Anda