Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Tanda Daftar Varietas dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Koreksi Anda