Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
Pengawasan Tanda Daftar Varietas dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Koreksi Anda
