Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Varietas dilakukan terhadap Peredaran Varietas terdaftar. (2) Pengawasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas benih tanaman.
Koreksi Anda