Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Varietas dilakukan terhadap Peredaran Varietas terdaftar.
(2) Pengawasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengawas benih tanaman.
Koreksi Anda
