PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri berkedudukan sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN).
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker atas nama Menteri selaku PPKN.
(3) Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menerima laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang telah disetujui oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker;
b. menerima pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara atas:
1. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
3. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
c. menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN yang telah disetujui dalam putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
d. Mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
e. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
f. MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K); dan
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(4) Kepala Satker selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN);
b. menerima laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN;
c. menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh PPKN;
d. menugaskan TPKN melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan apabila laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN;
e. menyampaikan laporan mengenai wanprestasi kepada Majelis melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
f. menerima laporan TPKN mengenai Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh;
g. menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
h. menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
i. menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai keberatan SKP2KS dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
j. menyampaikan laporan mengenai penerimaan atau keberatan atas SKP2KS kepada Majelis melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
k. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang dilakukan TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara;
l. menyampaikan perintah Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
m. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui Menteri Pertanian selaku PPKN;
n. menerima dan menindaklanjuti hasil putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
o. melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM;
p. menyampaikan teguran tertulis apabila Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM;
q. menerbitkan Surat Penagihan (SPn) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan; dan
r. menandatangani Surat Keterangan Tanda Lunas.
(5) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka tertib administrasi, berkewajiban menyimpan dokumen terkait Kerugian Negara.
(6) PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker, kewenangan Menteri sebagai PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh atasan Kepala Satker.
(2) Kewenangan atasan Kepala Satker selaku PPKN sesuai dengan kewenangan Kepala Satker selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Menteri, Kepala Satker, atau atasan Kepala Satker membentuk TPKN.
(2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dan anggota TPKN yang berasal dari Satker.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), harus memenuhi kriteria:
a. untuk jabatan Ketua TPKN, minimal pejabat/pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara; dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat melibatkan pejabat pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker atas nama Menteri selaku PPKN.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan; dan
f. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
sesuai dengan format 6, format 7, dan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam menghitung Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan pihak yang berkompeten.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan sesuai dengan format 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima sesuai dengan format 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/ atasan Kepala Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak
berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (6), ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang sesuai dengan format 11 atau format 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 7 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ayat (6), ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan, sesuai dengan format 13 dan format 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan kepada Menteri sesuai dengan format 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak Pihak Yang Merugikan dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia, sedang SKTJM yang telah ditandatangani belum dapat diselesaikan dengan lunas, Kepala Satker segera memberitahukan kepada Ahli Warisnya, Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara bersangkutan masih memiliki hutang yang belum diselesaikan.
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan teguran tertulis sesuai dengan format 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi sesuai dengan format 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satker/ atasan Kepala Satker sesuai dengan format 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/atasan Kepala Satker menerbitkan SKP2KS paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sesuai dengan format 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris.
(4) Kepala Satker/ atasan Kepala Satker menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sesuai dengan format 27 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, Kepala Satker/atasan Kepala Satker dengan disertai bukti sesuai dengan format 28 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
(1) kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
(2) pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
(3) penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal;
b. pejabat/pegawai pada Inspektorat Jenderal; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan atau sesuai keahlian.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Majelis:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri, Kepala
Satker/atasan Kepala Satker untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Menteri, Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker.
(3) Kepala Satker/atasan Kepala Satker menindak lanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Usul penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, Majelis:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang mempunyai tugas di bidang pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format 29 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis;
c. Instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis:
a. memeriksa laporan TPKN;
b. laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau Pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), TPKN melalui Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf c sesuai dengan format 30 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. BPK;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sesuai dengan format 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara mempunyai kewajiban pinjaman/hutang pada pihak lain, prioritas pengembalian/pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita
lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris di atas kreditur lainnya.