Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1674) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 6 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: