Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan; dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk:
a. MENETAPKAN Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan
b. mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepada Direktur Jenderal.
2. Ketentuan angka I dan angka II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
