Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1047) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: