Pasal 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Ketahanan Pangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 23-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.