Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Permentan PP 130 8 2017 tentang Kelas Mutu Beras

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang mengedarkan beras dengan informasi pada kemasan yang tidak sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda