Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Permentan PP 130 8 2017 tentang Kelas Mutu Beras
Teks Saat Ini
(1) Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras.
(2) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. medium; dan
b. premium.
(3) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan acuan dalam penyesuaian Standar Nasional INDONESIA mengenai standar mutu beras.
(5) Ketentuan kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi dalam peredaran beras.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 1A dan Pasal 1B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
