Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk didalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
3. Praktik Hortikultura adalah tata cara penanganan komoditas hortikultura dari budi daya, Panen, dan Pascapanen.
4. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
6. Pengendalian Hama Terpadu yang selanjutnya disingkat PHT adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
8. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
9. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
10. Karakteristik Produk adalah ciri-ciri khusus yang dimiliki oleh produk sebagai penciri atau pembeda dari produk yang lain seperti aroma, rasa, bentuk, warna, dan tekstur.
11. Perwilayahan Komoditas adalah penentuan wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai sesuai dengan pertimbangan agreokologi, sosio ekonomi dan pemasaran serta persediaan prasarana, sarana dan teknologinya.
12. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
13. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
14. Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR adalah perencanaan tata ruang yang secara hierarki terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah Provinsi, rencana tata ruang wilayah Kabupaten dan rencana tata ruang wilayah Kota.
15. Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
16. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
17. Lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air, vegetasi, dan benda yang ada di atasnya sepanjang berpengaruh terhadap penggunaannya.
18. Lahan Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut Lahan Hortikultura adalah tanah terbuka atau garapan yang digunakan untuk budidaya hortikultura.
19. Panen adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budi daya berdasarkan umur, waktu, dan cara sesuai dengan sifat dan/atau karakter produk.
20. Pascapanen adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan hasil Panen, proses penanganan Pascapanen hingga produk siap dihantarkan ke konsumen.
21. Bangsal Pascapanen adalah bangunan yang memenuhi syarat sebagai tempat aktivitas penanganan Pascapanen (tempat pengumpulan, pemilahan, pembersihan/pencucian, pelapisan, pengeringan, penganginan, pengkelasan, pengemasan dan pelabelan serta penyimpanan).