BIDANG DAN JENJANG
(1) KKNI sektor pertanian meliputi bidang:
a. perkebunan kelapa sawit;
b. alat dan mesin pertanian;
c. manajemen agribisnis;
d. pertanian organik;
e. budi daya kedelai; dan
f. perunggasan.
(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan konsensus dari pemangku kepentingan.
(1) Setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dilakukan penjenjangan.
(2) Penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, dan tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
KKNI bidang perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jenjang 2;
b. jenjang 3;
c. jenjang 4;
d. jenjang 5; dan
e. jenjang 6.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI bidang alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jenjang 2;
b. jenjang 4;
c. jenjang 5;
d. jenjang 6; dan
e. jenjang 7.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI bidang manajemen agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jenjang 4;
b. jenjang 5; dan
c. jenjang 6.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI bidang pertanian organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jenjang 2;
b. jenjang 3;
c. jenjang 5; dan
d. jenjang 6.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI bidang budi daya kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. jenjang 2;
b. jenjang 3; dan
c. jenjang 4.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI bidang perunggasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. jenjang 2;
b. jenjang 3;
c. jenjang 4;
d. jenjang 5; dan
e. jenjang 6.
(1) Setiap jenjang KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan.
(2) Kodefikasi, deskripsi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.