PENDAFTARAN PAKAN
(1) Pakan yang dibuat untuk diedarkan wajib memiliki NPP.
(2) Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempunyai Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
Untuk memperoleh NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
c. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar usaha perdagangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
f. surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahan atau yang dikuasakan menyatakan bahwa dokumen yang dibuat dan dilampirkan benar dan sah, sesuai dengan Format-1.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. surat rekomendasi pendaftaran Pakan dari Dinas provinsi, sesuai dengan Format-2;
b. Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan;
c. contoh Label;
d. jenis bahan Pakan yang digunakan dan persentase dalam Formula Pakan, sesuai dengan Format-3;
e. jenis pelengkap Pakan dan imbuhan Pakan yang digunakan, sesuai dengan Format-4;
f. jenis bahan, ukuran, dan volume kemasan, sesuai dengan Format-5;
g. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan Meat and Bone Meal (MBM) untuk Pakan ternak ruminansia, sesuai dengan Format-6;
h. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan hormon sintetik, sesuai dengan Format-7; dan
i. surat pernyataan yang menyatakan tidak menggunakan antibiotik imbuhan Pakan/Antibiotic Growth Promotor (AGP), sesuai dengan Format-8.
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(1) Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling kurang terhadap:
a. kadar air;
b. kadar protein kasar;
c. kadar lemak kasar;
d. kadar serat kasar;
e. kadar abu;
f. kadar kalsium (Ca);
g. kadar phosfor (P); dan
h. aflatoksin total.
(2) Untuk Pakan ternak ruminansia selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian terhadap Neutral Detergent Fiber (NDF) dan Total Digestible Nutrient (TDN).
(3) Untuk Pakan ternak unggas dan ternak babi selain dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pengujian terhadap asam amino dan kadar urea.
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan harus mengajukan permohonan pengambilan contoh Pakan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota dengan tembusan Kepala Dinas provinsi secara tertulis, sesuai dengan Format-9.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat untuk melakukan pengambilan contoh Pakan dengan surat tugas, sesuai dengan Format-
10. (3) Dalam hal kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat Wastukan, Kepala Dinas kabupaten/kota dapat:
a. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas kabupaten/kota terdekat;
b. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari Dinas provinsi; atau
c. meminta bantuan Wastukan atau petugas pengambil contoh Pakan yang bersertifikat dari pemerintah pusat.
Pengambilan contoh Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan SNI Pengambilan Contoh Padatan.
(1) Contoh Pakan yang telah diambil oleh Wastukan atau petugas pengambil contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dikemas, disegel, diberi keterangan, dan diserahkan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(2) Penyerahan contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan berita acara pengambilan contoh Pakan, surat tugas Wastukan atau petugas pengambil contoh, dan surat keterangan jenis dan kode Pakan, sesuai dengan Format-11.
(3) Pelaku Usaha setelah menerima contoh Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengajukan permohonan kepada kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(4) Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan sesuai SNI atau PTM Pakan, diterbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan oleh kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, sesuai dengan Format-12.
(2) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, dan Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(1) Jika hasil Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan tidak sesuai dengan SNI atau PTM Pakan, kepala Lembaga
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan memberikan laporan hasil pengujian, sesuai dengan Format-13.
(2) Pelaku Usaha setelah menerima laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan perbaikan Formula Pakan dan mengajukan pengujian ulang.
Kepala Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan hasil uji.
Biaya pengujian dan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk memperoleh NPP, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online).
(2) Apabila terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring (online) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, pelayanan perizinan dapat dilakukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari kerja harus memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) melakukan kajian teknis, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban permohonan ditolak atau disetujui.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakannya secara daring (online).
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lengkap, benar, dan sah.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan NPP oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri, sesuai dengan Format-14.
(3) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk pemegang NPP dengan satu merek dagang pada satu pabrik.
(1) NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha sebagai pemegang NPP secara daring (online).
(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan NPP dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh Pelaku Usaha paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya NPP dengan mengajukan permohonan baru.
(4) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan yang telah habis masa berlaku NPP.
Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) wajib menyampaikan laporan produksi dan Peredaran Pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara daring (online), sesuai dengan Format-15.
(1) Pemegang NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat mengalihkan kepada Pelaku Usaha lain.
(2) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal perusahaan pemegang NPP diakuisisi, pailit, atau merger.
(3) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemegang NPP kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan surat perjanjian para pihak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
(5) Pengalihan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku pendaftaran dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.
Petugas yang melayani permohonan Pendaftaran Pakan wajib menjaga kerahasiaan Formula Pakan.