Pasal 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 22-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.