Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Taksi Alsintan dilakukan pembinaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. bupati/walikota.
Koreksi Anda
