Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaporkan oleh Pengelola Taksi Alsintan kepada bupati/walikota melalui dinas yang membidangi fungsi alat dan mesin pertanian sesuai dengan domisili pengguna Alsintan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap melaksanakan perjanjian kerja sama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh bupati/walikota disampaikan kepada Menteri secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal dibutuhkan dengan tembusan kepada gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Alsintan yang dibeli;
b. jenis dan jumlah Alsintan yang dikelola; dan
c. hasil pekerjaan.
(5) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
