Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang TAKSI ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan antara Pengelola dan pengguna Taksi Alsintan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan usaha;
b. pola kemitraan;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu; dan
e. mekanisme penyelesaian perselisihan.
(3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan kewajaran harga dan keterjangkauan pengguna Taksi Alsintan.
Koreksi Anda
